BerandaNasionalWaw Keren, iPhone 18 Pro & iPhone Duo: Segera di Rilis

Waw Keren, iPhone 18 Pro & iPhone Duo: Segera di Rilis

Samudra.fun-Kali ini Apple kembali menggebrak pasar smartphone lewat iPhone 18 Pro dan iPhone Duo. Peluncuran kedua seri tersebut menarik perhatian para pencinta gadget, mulai dari tanggal rilis, sertifikasi TKDN, hingga pembeda spek dari seri-seri iPhone sebelumnya.

Dilansir dari merdeka.com, Apple kembali menggebrak pasar smartphone lewat lini iPhone 18 Pro dan iPhone Duo. Kehadiran seri terbaru ini selalu sukses menyedot perhatian para pecinta gadget dunia.

Menariknya, selain tanggal peluncuran yang makin dekat, ada sinyal kuat bahwa duo flagship teranyar Apple ini bakal lebih cepat menyapa konsumen di Indonesia.

Mulai dari bocoran tanggal rilis yang terpisah antara versi Pro dan Duo, hingga estimasi harga resminya kini sudah mulai memicu perdebatan di media sosial. Lantas, kapan persisnya ponsel ini bisa dipesan, seperti apa sistem sertifikasi TKDN, dan apa pembeda teknologi yang dibawanya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Tanggal Rilis dan Bocoran Harga Pasar di Indonesia

Prediksi dari Apple enthusiast, Bagus Hermawan, menyebutkan bahwa kedua model flagship ini bakal dirilis pada tanggal yang berbeda. Adapun sesi pemesanan (pre-order) untuk kedua seri ini diprediksi sudah mulai dibuka secara bersamaan pada 7 Oktober.

Berikut rincian bocoran jadwal rilis kedua varian tersebut:

iPhone 18 Pro Series: Diprediksi resmi dirilis pada 16 Oktober.
iPhone Duo: Diprediksi menyusul dirilis pada 30 Oktober.

Tak hanya soal jadwal rilis, estimasi harga untuk pasar lokal pun turut terkuak. Berikut rincian perkiraan harganya:

iPhone 18 Pro: Mulai dari Rp27,999 juta
iPhone 18 Pro Max: Mulai dari Rp29,999 juta
iPhone Duo (Varian Tertinggi): Mulai dari Rp44,999 juta

Sembari menunggu jadwal pemesanan dibuka, kabar gembira juga datang dari sisi ketersediaan resminya di Tanah Air.

Selain tanggal rilis dan bocoran harga, aspek penting lain yang sangat ditunggu konsumen adalah status legalitas perangkat tersebut.

Pemerintah Indonesia menetapkan aturan bahwa seluruh perangkat seluler berbasis 4G dan 5G yang dijual di Tanah Air wajib memenuhi ambang batas TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) minimal 35 persen. Tanpa sertifikat ini, smartphone tersebut dikategorikan ilegal dan tidak dapat diperjualbelikan secara resmi di toko-toko Indonesia.

Sinyal ketersediaan iPhone 18 Pro dan iPhone Duo di Indonesia kini semakin menguat. Lolosnya uji sertifikasi TKDN yang melampaui ambang batas menjadi lampu hijau bahwa Apple siap memboyong kedua model flagship ini ke pasar domestik tanpa hambatan regulasi.

Berikut daftar perangkat beserta nomor model dan nilai TKDN-nya:

iPhone 18 Pro: Nomor model A3714 (Nilai TKDN 40%)
iPhone 18 Pro Max: Nomor model A3717 (Nilai TKDN 40%)
iPhone Duo: Nomor model A3720 (Nilai TKDN 40%)

Sertifikasi TKDN bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan penentu utama legalitas smartphone di Tanah Air. Dengan lolosnya uji TKDN ini, iPhone 18 Pro dan iPhone Duo dipastikan masuk lewat jalur resmi, terbebas dari ancaman pemblokiran IMEI, serta didukung garansi purna jual yang terjamin di Indonesia.

Perbandingan Spesifikasi dari Seri Terdahulu
Lompatan teknologi yang dibawa Apple pada lini iPhone 18 Pro series dan iPhone Duo tidak sekadar pembaruan minor. Berdasarkan data komparasi spesifikasinya, terdapat perubahan mendasar mulai dari chipset, desain layar, hingga teknologi kamera.

Sumber : merdeka.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments