
SAMUDRA.fun – Menggunakan rompi tahanan berwarna orange, Kepala Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Rosadi alias Cako, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.
Usai menjalani pemeriksaan dari ruang penyidik Jum’at malam (16/10/26) pukul 22:14 WIB Cako kemudian langsung dibawa ke sel tahanan Mapolres Lampung Selatan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam,
Dilansir dari laman storytime.id, penyidik mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang ditaksir menimbulkan kerugian negara mencapai Rp585.665.000. (*)
Sumber : https://www.storytime.id/hukum/2827593360/tongkat-kekuasaan-berujung-rompi-oranye-kades-pematang-baru-ditahan-dalam-kasus-dugaan-korupsi-rp585-juta


